“Pelapor melihat korban dalam keadaan terbaring dan lengan adik pelapor mengalami luka robek akibat benda tajam,” ungkapnya.
Melihat kondisi korban yang bersimbah darah, kata Budi, pelapor kemudian langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Simpang Rimba.
Tim opsnal Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah temannya di Trans 1 Desa Simpang Rimba.
Sekira pukul 02.00 wib, Tim langsung bergerak ke rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku MS (17) tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah samurai sudah diamankan di Mapolsek Simpang Rimba guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun motif pelaku karena dendam. Pelaku terancam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun,” tukasnya