Sindikat Pengoplos Gas di Pangkalpinang Digerebek, Tiga Tertangkap dan Dua Masih Buron
PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Unit Resintel Polsek Bukit Intan berhasil menggerebek praktik ilegal pengoplos gas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Operasi yang digelar pada Selasa (25/2) sekitar pukul 14.00 WIB ini berhasil menangkap tiga pelaku, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Bukit Intan mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka yang diamankan adalah Eko (43), Hence (42), dan Govin (24). Sedangkan dua pelaku yang masih buron adalah Parli (40) dan Handi alias Atep (40).
“Penangkapan ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat pada pukul 09.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan lokasi praktik pengoplosan gas tersebut. Pukul 14.00 WIB, kami langsung melakukan penggerebekan,” jelas Kapolsek.