Saat penggerebekan, ketiga tersangka sempat melawan petugas, menyebabkan beberapa anggota polisi mengalami luka di tangan. Salah satu pelaku bahkan berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan.
Dalam operasi ini, polisi menyita total 93 tabung gas berbagai ukuran, termasuk 28 tabung gas bersubsidi 3 kg, 60 tabung 15 kg, dan 5 tabung 5 kg. Selain itu, peralatan yang digunakan untuk pengoplosan seperti timbangan 30 kg, stik besi, batu es, dan alat lainnya turut diamankan.
“Setelah diinterogasi, para tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini mereka kami amankan di Polsek Bukit Intan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Kasus ini akan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal yang membahayakan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan gas atau praktik ilegal lainnya.