Yozar menjelaskan dugaan bentuk maladministrasi yang terjadi antara lain penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur.
Tim Ombudsman Babel bahkan menemukan pengakuan lisan dari masyarakat setempat mengenai adanya dugaan permintaan imbalan atau pungli saat sertifikat diberikan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, SHM tersebut sudah lama tersedia di kantor desa, tapi belum diserahkan. Kami menduga adanya maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut, dan tidak menutup kemungkinan ada maladministrasi lainnya,” ungkap Yozar.
Ombudsman Babel mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk proaktif menyelesaikan proses penyerahan SHM dalam program PTSL dan PRONA bagi masyarakat Bangka Selatan. Informasi yang telah dikumpulkan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
“Ombudsman Babel tidak hanya melakukan pengawasan pasif, tetapi juga bisa menggunakan mekanisme inisiatif,” tutup Yozar.