Bento sendiri mencontohkan soal masalah KUR macet dalam program Jahe Merah, di mana pihak Bank SumselBabel telah mendapat penyelesaian jaminan dari PT. Jamkrida.
“Seperti KUR program Jahe Merah, itu kita sudah dibayar oleh Jamkrida, sesuai dengan jumlah dana yang macet. Namun untuk yang lain itu belum. Kita akan tagih terus ke Jamkrida, karena mereka dulu sudah menyetujui sebagai penjamin. Soal dugaan debitur PT. HKL yang tidak terverifikasi, itu salah Jamkrida. Mengapa mereka setujui,” tandas Bento.
Sebelumnya Dirut PT. Jamkrida Babel Syainuddin yang sempat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, sempat menyalahkan pihak Bank SumselBabel yang justru tidak melakukan verifikasi. Sayinuddin sendiri menolak tagihan penjaminan KUR dari Bank SumselBabel lantaran dirinya merasa pihak Bank SumselBabel yang lalai dalam proses verifikasi debitur.
“Kewenangan itu ada di Bank SumselBabel, yang memutuskan untuk pemberian kredit Bank SumselBabel. Finalnya ada di Pimpinan Cabang Bank SumselBabel Pangkalpinang. Jadi yang memutuskan diberi atau tidaknya kredit itu ya pimpinan Bank,” ujarnya.
“Sekitar Rp 15 Milyar kredit macet itu di Jamkrida Babel. Bank SumselBabel minta untuk dibayar namun tidak kita lakukan pembayaran sebab harus melalui pengecekan terlebih dahulu. Jadi hinggan sekarang kredit macet itu tidak satu peserpun dibayar Jamkrida Babel,” tambahnya.(red)