SEKILASINDONEWS.COM – Kuasa Hukum calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Pangkalpinang Sumardan, berencana akan melaporkan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan ini dilayangkannya, usai Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian mengeluarkan statemen yang terksesan merugikan salah satu kandidat di Dapil IV Pangkalpinang.
Merasa dirugikan, Kuasa Hukum Caleg DPRD Kota Pangkalpinang Sumardan, pihaknya akan menempuh jalur DKPP jika KPU Pangkalpinang masih enggan untuk meluruskan apa yang sudah disampaikan ke muka publik.
Hal tersebut disampaikan Kholiarsyah, kepada wartawan pada Jumat (1/3/2024) malam.
“Tentunya kami akan menempuh jalur sesuai dengan Konstitusi jika KPU Pangkalpinang belum juga meluruskan statement soal PKPU pasal 29 tersebut,” ujar Kholiarsyah, Jumat (1/3/24) malam.
“Aturannya kan jelas, tentunya kami akan ambil langkah-langkah sesuai dengan aturan, yaitu melaporkan yang bersangkutan ke DKPP,” tambahnya.