SEKILASINDONEWS.COM— Kecelakaan lalu lintas maut di Simpang Empat Lampu Merah Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, menewaskan tiga orang.
Polisi menetapkan sopir truk bermuatan pupuk berinisial RP (21) sebagai tersangka.
Peristiwa bermula saat truk yang dikemudikan RP melaju dari arah Jalan Alexander/Ketapang. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan rekaman CCTV, kendaraan tersebut tetap melaju kencang meski lampu lalu lintas telah berwarna merah.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan, kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi truk yang menerobos lampu merah dengan kecepatan tinggi.
“Berdasarkan fakta di lapangan, saksi-saksi, dan rekaman CCTV, disimpulkan bahwa pengemudi truk lalai karena menerobos lampu merah dengan kecepatan tinggi,” ujar Max, Senin (27/4/2026) malam.
Ia menjelaskan, saat pengemudi mencoba mengerem mendadak, kendaraan kehilangan kendali hingga oleng dan terbalik.
“Saat mencoba mengerem mendadak, kendaraan hilang keseimbangan, oleng, lalu terbalik menimpa sepeda motor yang berada di dekatnya,” lanjutnya.
Truk tersebut kemudian menimpa sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BN 2223 OO yang dikendarai S (18), membonceng NR (15), serta seorang balita FR (2). Ketiganya meninggal dunia akibat luka berat di lokasi kejadian.





















