Selain menyoroti vonis putusan Harvey Moeis, Feriyawansyah juga mempertanyakan peran Komisaris PT Timah Tbk dalam kasus ini.
Ia menilai bahwa pemeriksaan terhadap para komisaris perlu dilakukan, mengingat fungsi mereka sebagai alat kontrol dalam perusahaan.
“Apakah Kejaksaan Agung sudah memeriksa para komisaris PT Timah Tbk? Mengapa hanya Direktur Utama yang dijadikan terdakwa? Padahal, fungsi komisaris adalah mengawasi dan mencegah terjadinya penyimpangan. Jika ada pembiaran, maka mereka juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurutnya, Kejaksaan Agung harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak yang berpotensi terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada terdakwa yang sudah terungkap. Semua yang terlibat harus diperiksa. Hanya dengan cara ini keadilan sejati bisa ditegakkan,” tambahnya.
Feriyawansyah berharap proses banding yang diajukan kejaksaan dapat menghasilkan putusan yang lebih tegas dan memberikan preseden baik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Semoga keadilan ditegakkan sebaik-baiknya dan menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa depan. Tegakkan keadilan untuk Bangka Belitung dan Indonesia,” tutupnya.