Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMindag) Bangka Selatan, Anshori menjelaskan penghargaan DTU yang diberikan ini, merupakan hasil dari penilaian bahwa tingkat ketertiban alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan sudah baik dan memenuhi parameter penilaian.
“Untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri, baru Bangka Selatan yang mendapatkan predikat ini. Tentu ini menjadi sebuah kebanggaan tersendiri. Namun demikian, hal yang paling patut kita syukuri adalah terjaganya hak-hak konsumen dalam setiap transaksi perdagangan,” jelas Anshori.
Sementara itu, Bupati Bangka Selatan,Riza Herdavid juga mengucapkan rasa syukur atas anugerah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
Namun, kata Riza, hal terpenting dibalik penghargaan ini adalah bagaimana masyarakat Bangka Selatan sebagai konsumen sudah memperoleh hak yang sesuai atas transaksi yang dilakukannya.
“Saya juga mengapresiasi kinerja dinas terkait serta seluruh pihak yang terus berkomitmen meningkatkan kualitas perlindungan konsumen di Bangka Selatan,” ujar Riza Herdavid. (Riki)