Dijelaskan Tiyan saat berada di rumah sakit, Suradi melihat putrinya mengalami luka bacok di sekujur tubuh korban, sehingga korban harus mendapatkan perawatan yang serius di RSUD Bangka Selatan. Mengetahui bahwa putrinya mengalami KDRT, Suradi langsung melapor ke Mapolres Bangka Selatan.
“Mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal PPA langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya,” jelasnya.
Menurut Tiyan, pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya menggunakan senjata tajam jenis parang yang terbuat dari cakram dan gir sepeda motor.
“Pelaku beserta barang bukti berupa satu buah parang yang terbuat dari cakram dan gir motor berukuran 50 cm tersebut sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Tiyan.
Tiyan menambahkan, palaku akan dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. (Riki)