“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 367 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tukasnya.
Sebelumnya, seorang warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, terkejut saat pulang dari perjalanan luar kota dan mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan. Rumah yang terletak di Perumahan Permata Muntai Parit 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, diduga telah dibobol oleh maling.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 23 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Iptu GJ. Budi menjelaskan, korban yang baru tiba dari Pulau Jawa langsung menyadari bahwa pintu depan rumahnya rusak dan sejumlah barang berharga hilang. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp40 juta.
“Barang-barang yang hilang antara lain televisi LCD, kulkas, mesin cuci, laptop, motor, dan berbagai perabotan rumah tangga lainnya,” terang Budi.
Budi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu yang lama.
“Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan lingkungan,” pungkasnya.