Sekilasindonews.com | JAKARTA – Dianggap melakukan pembiaran atas aktivitas pengiriman tailing oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Babel ikut diadukan ke Propam Mabes Polri.
Fakta soal diadukannya Direskrimsus Polda Babel tersebut, berdasarkan foto Surat Pengaduan Surat Penerimaan Propam yang diterima Redaksi Ruud’s Network Cyber (RNC) nomor SPSP2/005554/X/2023/BAGYANDUAN, tanggal 23 Oktober 2023.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kadiv Propam tersebut, dikatakan bahwa, Direskrimsus Polda Babel dianggap sudah melakukan pembiaran atas aktivitas yang diduga ilegal, yang dilakukan oleh PT PMM.
“Seperti dalam perihal pengaduan yang disampaikan ke Kadiv Propam Mabes Polri, bahwa ada semacam pembiaran, atas sebuah kegiatan yang terindikasi atau diduga ilegal. Beberapa point yang pernah kami sebutkan, bahwa mulai dari asal usul mineral yang dimuat di tongkang, kepastian isi tongkang apakah ada muatan ilegal yang lain, termasuk soal proses loading tongkang, yang dilakukan di dermaga pribadi, serta dilakukan pada malam hari,” terang Hendro, Ketua DPC Pro Jokowi Kabupaten Bangka, selaku pihak yang menyampaikan pengaduan ke Divpropam Mabes Polri.
“Seharusnya ada proses penyetopan untuk kemudian melakukan verifikasi terkait aktivitas PT PMM tersebut. Itu sikap “indra waspada” yang harusnya dimiliki oleh Kepolisian. Guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum, atau yang berpotensi melanggar hukum. Bukan malah membiarkan praktik yang terindikasi ilegal, dan dilakukan terang-terangan. Itu juga yang kemudian kita membawa masalah ini ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Polri,” tambah Hendro kepada RNC Selasa (24/10/23) siang.