“Modusnya, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara menarik paksa jendela depan rumah korban hingga rusak,” ungkap Jojo.
Sementara itu, usai melakukan aksinya pelaku langsung menjual hasil curiannya berupa 2 tabung gas elpiji senilai 200 ribu rupiah. Sedangkan untuk 1 Unit TV, dibuang pelaku ke sungai di daerah Kampung Opas.
“Untuk uang hasil penjualan barang curian ini digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari,” ucap Jojo.
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut.