Putusan ini disambut gembira oleh kuasa hukum para terdakwa. Berry Aprido Putra, pengacara Rofalino dan Taufik, menilai bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami telah membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Hakim telah memutuskan dengan tepat,” kata Berry.
Senada dengan Berry, Sumin, kuasa hukum Santoso Putra dan Moch Robi, menilai putusan ini adil dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
“Vonis ini membuktikan bahwa tidak semua yang berperkara di pengadilan pasti bersalah,” ujarnya.
Meskipun demikian, dalam putusan tersebut terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim. Sumin menegaskan bahwa pihaknya menghormati perbedaan pendapat di antara majelis hakim.
“Itu hak dari hakim yang bersangkutan, dan kami menghormatinya,” pungkasnya.
















