SEKILASINDONEWS.COM|BANGKA SELATAN – Aktivitas tambang timah ilegal skala besar jenis Tambang Non Konvensional (TN) kembali merusak kawasan hutan produksi di Dusun Kelidang, Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Informasi lapangan menyebut tambang timah ilegal yang mulai beroperasi sejak Oktober 2024 ini milik seseorang berinisial ED, namun diduga dikendalikan oleh AT, warga Sanpur.
“Lokasi TN itu sekitar 15 menit dari sini. Pemiliknya ED, tapi bos besarnya AT,” ujar seorang warga setempat saat ditemui di jalan menuju lokasi tambang, Sabtu (23/11/2024).
Warga juga menyebutkan adanya 3 sampai 7 unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk mengeruk kawasan hutan. “Ada sekitar 3 atau 7 alat berat di sana bang kalau gak salah,” kata warga lainnya.
Menariknya, lokasi tambang tersebut diketahui berada di dalam kawasan hutan milik PT Timah Tbk, namun ketika wartawan berkunjung ke lokasi, tidak ditemukan plang izin tambang yang menunjukkan legalitas operasional.