“Saksi bernama Fry juga melihat para pelaku sedang mengangkut sawit dari kebun PT BSSP. Akibat kejadian ini, perusahaan menderita kerugian 362 kilogram sawit dengan nilai mencapai Rp901.678,” jelas William.
William menambahkan, Polisi kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menangkap DN alias Ahin di kebun dekat SMA 1 Simpang Rimba. Berdasarkan informasi dari Ahin, dua pelaku lainnya, ART alias Aweng dan STW alias Abuk, juga berhasil diringkus di lokasi berbeda.
Ketiganya langsung dibawa ke Polsek Simpang Rimba untuk penyidikan lebih lanjut. Menurut William, modus pelaku adalah mencuri sawit yang belum siap panen tanpa izin.
“Ketiga pelaku mengaku mencuri karena desakan ekonomi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ketiganya kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum,” tukasnya.





















