PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Seorang kurir narkotika jenis ganja di Kota Pangkalpinang ditangkap Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang usai menerima kiriman ganja dari Medan.
Pelaku bernama Ibnu Firdaus (29) diamankan di rumahnya di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, pada Kamis (2/1/2025) malam.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 14,2 kilogram ganja yang telah dikemas dalam beberapa bentuk, terdiri dari 14 paket besar berlapis lakban cokelat, dua bungkus plastik strip berisi ganja, serta dua tas besar berwarna hijau tua.
Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir mengungkapkan bahwa pelaku berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.
Ia menerima ganja dari seorang kurir lain yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Pengiriman ganja dilakukan dari Medan dan diterima pelaku di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti narkotika jenis ganja. Barang tersebut dikemas dalam beberapa paket, di antaranya 14 paket besar berlapis lakban cokelat dan dua bungkus plastik strip ukuran besar berisi ganja,” ujar AKP Raden Hasir, Jumat (3/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali menerima kiriman ganja dari Medan. Pengiriman pertama terjadi pada Mei 2024 sebanyak 5 kilogram, sementara pengiriman kedua pada Oktober 2024 meningkat menjadi 16 kilogram.