Dari jumlah tersebut, 2 kilogram telah diedarkan di wilayah Provinsi Bangka Belitung, sedangkan 14,2 kilogram berhasil diamankan polisi.
“Dia (pelaku) berperan sebagai kurir. Dari pengakuannya, barang itu berasal dari Medan dan diterima dari kurir lain yang saat ini masih dalam pencarian. Paket tersebut diterima di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka,” jelasnya.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia menerima upah jutaan rupiah untuk setiap paket ganja yang diterima dan diedarkan. Raden menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pelaku mengaku sudah dua kali menerima paket ganja dari Medan. Pada Mei 2024, ia menerima 5 kilogram, dan pada Oktober 2024 sebanyak 16 kilogram. Untuk setiap paket, dia mendapatkan upah jutaan rupiah,” bebernya.
“Saat kita amankan, barang bukti yang ditemukan seberat 14,2 kilogram. Dari total 16 kilogram yang diterima pelaku, sekitar 2 kilogram telah diedarkan di Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya.
Kini, Ibnu Firdaus telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini lebih luas. Sementara ini, pelaku sudah kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.