Budi mengungkapkan, kasus ini terkuak pertama kali oleh orang tua korban. Pada saat itu, orang tua korban yang sedang tidur mendapat telpon dari korban, namun saat diangkat korban tidak bicara. Kemudian orang tuanya mendatangi korban dan melihat korban hanya mengenakan pakaian dalam.
Melihat hal tersebut, orang tuanya langsung mendobrak pintu kamar korban dan mendapati korban sedang bersama dengan laki-laki, lalu ibu korban langsung melaporkan hal itu ke Mapolres Bangka Selatan.
Pelaku juga telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 8 kali.
“Modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara bujuk raya dan berjanji akan bertanggung jawab,” ujarnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Polres Bangka Selatan melakukan Pemeriksaan terhadap Korban dan saksi-saksi, dari hasil pemeriksaan itu tim mengetahui identitas pelaku.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal langsung bergerak cepat untuk mencari pelaku dan pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 01.50 wib didapati pelaku sedang berada di sekitaran Toboali dan kemudian pelaku langsung diamankan ke Polres Basel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Basel untuk proses lebih lanjut. Pelaku ABH MLS akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang,” pungkasnya.