Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp Image 2025-02-08 at 13.44.05
WhatsApp Image 2025-02-05 at 15.10.39
IMG-20250228-WA0004
IMG-20250311-WA0000
previous arrow
next arrow
BeritaHukum dan KriminalNasional

Terlibat Korupsi Timah, Hendry Lie Dibekuk di Bandara Sorkarno-Hatta

×

Terlibat Korupsi Timah, Hendry Lie Dibekuk di Bandara Sorkarno-Hatta

Sebarkan artikel ini
Terlibat Korupsi Timah, Hendry Lie Dibekuk di Bandara Sorkarno-Hatta

SEKILASINDONEWS.COM|JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap Hendry Lie, tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Penangkapan dilakukan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11/2024) setelah tersangka tiba dari Singapura.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan penangkapan Hendry Lie merupakan bagian dari upaya pengusutan kasus yang diduga merugikan negara.

“Tersangka sebelumnya tidak memenuhi beberapa panggilan penyidik dan diketahui berada di Singapura sejak Maret 2024,” ungkap Harli.

Hendry Lie
Hendry Lie ditangkap Kejaksaan Agung, saat tiba di Bandara Sorkarno-Hatta, Senin (18/11/2024).

Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2024 melalui Surat Penetapan Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024. Ia diduga secara sadar berperan aktif sebagai Beneficiary Owner PT TIN dalam menyewakan peralatan peleburan timah yang menerima bijih ilegal dari CV BPR dan CV SMS.

Menurut Harli, tersangka sempat dikenai pencekalan pada Maret 2024 melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-043/D/Dip.4/03/2024.

“Paspor tersangka juga telah ditarik untuk mempermudah proses hukum, tetapi tersangka tetap mangkir hingga akhirnya berhasil ditangkap,” tambahnya.

Setelah berhasil diamankan, Hendry Lie langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Selanjutnya, ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/Fd.2/11/2024.

Akses Terus Biar Update Pengumuman KPU Kota Pangkalpinang