Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp Image 2025-02-08 at 13.44.05
WhatsApp Image 2025-02-05 at 15.10.39
IMG-20250228-WA0004
IMG-20250311-WA0000
previous arrow
next arrow
BeritaHukum dan KriminalNasional

Terlibat Korupsi Timah, Hendry Lie Dibekuk di Bandara Sorkarno-Hatta

×

Terlibat Korupsi Timah, Hendry Lie Dibekuk di Bandara Sorkarno-Hatta

Sebarkan artikel ini
Terlibat Korupsi Timah, Hendry Lie Dibekuk di Bandara Sorkarno-Hatta

Kapuspenkum menjelaskan, Hendry Lie disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ini adalah salah satu kasus korupsi besar yang melibatkan tata niaga sumber daya alam strategis,” tegas Harli.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus ini masih terus berkembang dengan melibatkan lebih dari 20 tersangka.

“Kami akan mengusut tuntas peran seluruh pihak yang terlibat, terutama terkait penambangan timah ilegal,” kata Harli.

Harli menambahkan bahwa langkah tegas ini bertujuan memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.

“Kami ingin memastikan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak menyalahgunakan kewenangan,” tutupnya.

 

Sumber: Kejagung RI

Akses Terus Biar Update Pengumuman KPU Kota Pangkalpinang