Ketiga tersangka ini diduga bersekongkol untuk memuluskan rencana jahat pembelian lahan HGU seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar menggunakan anggaran pemerintah.
Namun, lahan tersebut ternyata tidak dapat dikuasai oleh PT Cilacap Segara Artha karena belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro.
Lukas menjelaskan, peran tersangka Awaluddin, yang saat itu menjabat sebagai Sekda Cilacap periode 2022-2024, adalah melakukan pertemuan-pertemuan dengan tersangka Andhi untuk membahas jual beli tanah HGU tersebut.
“Tersangka telah melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar,” ungkap Lukas.
Proses pengadaan tanah ini hanya dilakukan melalui skema kerja sama, bukan melalui skema pengadaan untuk kepentingan umum yang dinilai akan memakan waktu lebih lama.
Selain itu, Awaluddin juga diduga mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Perumda menjadi Perseroda, meskipun Raperda tersebut tidak masuk dalam program pembentukan Perda.
Atas perbuatannya, Awaluddin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 A, atau Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)