Untuk merealisasikan rencana tersebut, JM membutuhkan lahan seluas 2.299 hektare yang tersebar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu.
Dalam prosesnya, JM berhubungan dengan Justiar Noer, yang kala itu menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa Justiar menawarkan bantuan pengurusan lahan dan percepatan perizinan dengan kesepakatan harga Rp20 juta per hektare, serta meminta uang operasional awal Rp9 miliar.
Dalam kurun 2020-2021, uang dari JM mengalir secara bertahap dengan total mencapai Rp45.964.000.000.
“Sejak awal, skema ini sudah melawan hukum karena melibatkan penyelenggara negara yang memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi,” kata Sabrul.
Dalam pengembangan penyidikan, jaksa menemukan peran Aditya Noer sebagai penerima dan penikmat aliran dana.
Pada 6 Agustus 2021, atas permintaan langsung Justiar Noer, saksi JM melalui PT SAS mentransfer dana Rp1 miliar ke rekening pribadi Aditya di Bank Mandiri.
Transfer tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bukan pembayaran jasa. Penyidik menegaskan, Aditya mengetahui bahwa dana tersebut berkaitan dengan penguasaan lahan negara yang dilakukan secara melawan hukum.
“Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada Tersangka ARP yang pada saat itu diketahui bahwa PT. SAS belum berjalan aktivitasnya, namun Tersangka ARP sudah menerima uang tersebut karena adanya pengaruh penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan Tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan,” ungkap Sabrul.
Tak hanya itu, PT SAS juga tercatat mengirim dana secara rutin kepada Aditya, mulai dari Rp15 juta pada Maret 2021, hingga Rp5 juta per bulan dari April 2021 sampai November 2024, dengan total mencapai Rp235 juta, meskipun perusahaan tersebut belum menjalankan aktivitas usaha.
“Tersangka ARP mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan adanya pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok, dan dari uang yang ditransfer tersebut Tersangka ARP juga menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi sehari-hari,” ujar Sabrul.
Atas perbuatannya, Aditya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor, Pasal 604 KUHP, serta Pasal 607 ayat (2) jo ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
“Tersangka saat ini kami tahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026,” pungkas Sabrul Iman. (*)





















