Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Pasang Iklan Pasang Iklan
BeritaHukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Terungkap! MA Diduga Tembak Kepala Korban dengan Revolver Rakitan, Tersangka Positif Sabu dan Ekstasi

×

Terungkap! MA Diduga Tembak Kepala Korban dengan Revolver Rakitan, Tersangka Positif Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Terungkap! MA Diduga Tembak Kepala Korban dengan Revolver Rakitan, Tersangka Positif Sabu dan Ekstasi

Usai kejadian, MA diduga meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memburu tersangka hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Pelabuhan Tanjung Kalian.

Dari hasil pemeriksaan awal, MA diduga menggunakan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver untuk menembak kepala korban. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, tetapi senjata api yang diduga digunakan dalam penembakan tersebut masih dalam pencarian.

Kapolda Babel mengatakan, jenis senjata yang digunakan masih didalami. Dugaan penggunaan revolver rakitan antara lain mengacu pada pemeriksaan proyektil yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan autopsi.

“Motifnya sementara masih kita dalami, untuk jenis senpi yang digunakan kita baru bisa melihat proyektil tadi setelah otopsi yaitu jenis revolver kemungkinan diduga adalah rakitan,” bebernya.

Fakta lain yang terungkap, tes urine terhadap MA pada Kamis (29/10/2026) menunjukkan hasil positif sabu dan ekstasi. Meski demikian, hasil tes tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan apakah kondisi tersangka berkaitan dengan motif maupun kejadian penembakan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, MA dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pembunuhan. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Saat ini, pelaku berinisial MA sudah kita amankan dan selanjutnya proses tegas dan tuntas. Untuk pelaku dikenakan Pasal 458 ayat 1 ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegas Kapolda. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Berita
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel