“Pelaku menyerahkan diri ke Polres Bangka Selatan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membunuh korban dengan memukul bagian belakang kepala menggunakan balok kayu. Setelah itu, jasad korban dimasukkan ke dalam selokan di Gang Kubur Jalan Damai,” jelas Iptu GJ Budi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, kayu balok yang digunakan untuk menghabisi korban, tiga unit handphone, dan satu sepeda motor.
Adapun motif sementara diduga berkaitan dengan asmara. Namun polisi masih mendalami lebih jauh keterangan pelaku maupun para saksi.
“Untuk sementara, motifnya diduga karena asmara. Tapi kami masih terus melakukan pendalaman,” kata Iptu Budi.
Budi membeberkan, kasus ini terungkap setelah adik korban, Sita, mendapat kabar dari warga bahwa kakaknya ditemukan meninggal di dalam selokan. Sita kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan hingga akhirnya penyelidikan mengarah ke IRS.
Kini pelaku IRS ditahan di Rutan Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mendalami motif sebenarnya di balik kasus ini,” pungkas Iptu Budi. (ris)