“Sumber daya timah adalah aset bangsa yang harus dijaga. PT Timah berkewajiban memastikan seluruh aktivitas penambangan di wilayah konsesi dilakukan secara legal dan sesuai peraturan,” tegas Gatot.
Ia menambahkan, praktik tambang ilegal merugikan perusahaan dan negara karena berpotensi menurunkan penerimaan sektor minerba serta menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Penindakan tegas seperti ini akan terus dilakukan demi kelestarian lingkungan, keamanan aset, dan kepastian hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Timah bersama tim gabungan juga menertibkan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bangka Tengah.
Perusahaan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membangun ekosistem pertambangan yang menerapkan prinsip good mining practice dan berkelanjutan.
PT Timah mengimbau masyarakat untuk tidak menambang di dalam WIUP tanpa izin serta melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal di sekitar wilayah konsesi. (*)