Diungkapkannya, Tim Dirjen Gakkum telah mengantongi identitas siapa-siapa saja yang terlibat dalam penambangan timah tersebut.
“Sudah, sudah mendata siapa yang menambang, siapa yang terlibat. Pro kontra, dan yang pastinya penambangan timah di tengah permukiman warga itu tidak boleh dan juga tidak sesuai dengan aturan.
Untuk diketahui, CV Jaya Mandiri mengantongi izin operasi berdasarkan Surat Nomor 0332/Tbk/KET-3130.2/25-S2.6 yang ditandatangani oleh Benny Purydar selaku Department Head Pengawas Produksi Darat, berlaku 30 Oktober hingga 29 November 2025.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)















