TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Satu unit Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal jenis TI Tower berhasil diamankan oleh Tim Gabungan di wilayah izin usaha penambangan (WIUP) PT Timah Tbk, Kamis (5/12/2023).
Ponton tersebut diketahui beroperasi tanpa izin di perairan Laut Sukadamai Payak Ubi, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Operasi ini melibatkan Sat Polairud Polres Bangka Selatan, Kodim 0432/Basel, Pos Lanal, dan Divisi Pengamanan PT Timah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ponton milik warga Sukadamai berinisial Tomi telah dipindahkan ke tepi pantai untuk pengamanan lebih lanjut. Beberapa anggota Sat Polairud dan PAM PT Timah terlihat berjaga di sekitar area.
Kadiv Pam PT Timah, Gatot, menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena ponton beroperasi tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) yang resmi.