“Ponton ini bekerja tanpa izin resmi di WIUP PT Timah, sehingga harus kami amankan. Barang bukti dan pemiliknya telah diserahkan ke Sat Polairud Polres Basel untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya di lokasi kejadian.
Gatot menegaskan bahwa PT Timah akan rutin melakukan penertiban untuk memastikan tidak ada aktivitas tambang ilegal di wilayah operasional mereka.
“Penertiban ini akan terus dilakukan setiap dua atau tiga hari sekali. Jika ditemukan pelanggaran serupa, kami tidak akan segan menindak,” tegas Gatot.
Pemilik ponton saat ini telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. PT Timah berkomitmen bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menjaga wilayah operasinya dari tambang ilegal demi mendukung tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih dalam upaya konfirmasi ke pihak Sat Polairud Polres Basel.