“Kami tegaskan, tidak boleh ada aktivitas penambangan di bibir pantai Laut Bagger. Bahkan bagi ponton yang memiliki SPK dan bendera sekalipun, tetap harus beroperasi sesuai wilayah IUP PT Timah. Jika melanggar, kami akan tindak tegas,” ujar Reno.
Penertiban ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan aturan pertambangan yang berlaku. Jika para penambang tetap mengabaikan himbauan ini, maka tindakan hukum akan diambil tanpa kompromi.
“Jika hari ini kami masih menemukan ada yang beroperasi di bibir pantai, kami akan langsung tindak. Jangan sampai ada yang mengira ini hanya sekadar peringatan biasa. Kami serius, dan kami tidak akan ragu melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan operasi ini, Polairud Polres Bangka Selatan memastikan bahwa tidak ada celah bagi tambang ilegal yang masih nekat beroperasi di bibir pantai Laut Bagger. Penambang yang membandel akan langsung diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.