pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
AdvertorialKota Pangkalpinang

Tingkatkan PAD, Pemprov Babel Imbau Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi

×

Tingkatkan PAD, Pemprov Babel Imbau Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

SN.COM|PANGKALPINANG – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan Pertamina dan Bank BRI serta Hiswana Migas melauncing pengaturan pendistribusian BBM bersubisidi dengan menggunakan Fuel Card. (1/2 2024). Kamis pagi.

Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal ZA mengatakan adanya Surat Edaran (SE) Nomor 541/129/IV bertujuan untuk mengendalikan pendistribusian BBM jenis tertentu (solar subisidi) agara kuota yang telah ditetapkan pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna.

“Dalam Fuel Card diatur batas maksimal pengisian BBM solar subsidi, serta di atur hanya dapat melakukan pengisian satu kali dalam satu hari. Setiap transaksi pembelian BBM solar bersubsidi di SPBU dilakukan secara non tunai (Cashless),” ujarnya.

Surat Edaran ini juga mengatur bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 (dua) bulan setelah batas akhir berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor akan dilakukan pemblokiran Fuel Card dan QR nomor polisi kendaran.

Bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru.

“Sebagai Informasi, Per tanggal 31 Januari 2024 terdapat 3.477 kendaraan yang pajaknya telah lewat dari total 14.813 kendaraan pengguna solar bersubsidi, dengan potensi pajak tertunggak sebesar Rp 6 Milyar Lebih. Dengan adanya pengaturan seperti ini diharapkan tidak ada lagi kendaraan pengguna solar bersubsidi yang pajaknya lewat (Mati),” imbuhnya.