Setelah negosiasi, keduanya akhirnya sepakat di harga Rp12,8 juta. RA pun langsung mentransfer uang tersebut ke rekening BCA atas nama SJ.
“Korban mentransfer Rp12,8 juta dengan janji akan mendapat keuntungan Rp10 juta sebulan kemudian,” jelas Raja Taufik.
Namun hingga jatuh tempo, arisan yang dijanjikan tak kunjung cair. RA mencoba menanyakan langsung kepada SJ, namun tidak ada jawaban jelas.
Kecurigaan semakin kuat setelah RA menghubungi rekannya, OC, yang ternyata juga menjadi korban dengan kerugian Rp5,5 juta. Dari situ, keduanya yakin telah ditipu dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Bangka Selatan.
“Karena merasa telah ditipu dan menyadari bahwa arisan yang dijanjikan oleh pelaku ternyata fiktif, keduanya kemudian langsung melaporkan SJ ke Polres Bangka Selatan,” ujar Raja Taufik.
Menerima laporan tersebut, penyidik Satreskrim memanggil SJ untuk dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik sepakat menetapkan SJ sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kita sepakat menetapkan SJ sebagai tersangka. Tersangka saat ini sudah kita tahan di rutan Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Raja Taufik.
Dalam kasus ini, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 11, dua lembar rekening koran Bank BCA, tujuh tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta satu bukti transfer dari aplikasi DANA.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku diketahui karena alasan faktor ekonomi dan nekat menjual arisan bodong. Akibat ulahnya, korban RA menderita kerugian Rp12,8 juta, sementara OC kehilangan Rp5,5 juta.
“Atas perbuatannya, SJ dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Raja Taufik. (*)
















