Sekilasindonews//Pangkalpinang – Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi, kian masif di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mirisnya, rokok tanpa pita cukai resmi yang diduga berasal dari luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu, disinyalir ditampung dan diedarkan melalui sebuah toko mainan anak-anak, yang berada di Kota Pangkalpinang.
Salah satu sumber tertutup yang ditemui media ini pada Selasa (10/10/2023) mengatakan, bahwa dirinya telah banyak menjumpai sejumlah merk rokok tanpa pita cukai resmi, yang beredar di Pangkalpinang.
Sumber menerangkan, rokok tanpa pita cukai resmi itu, dikemas dalam bungkusan dengan berbagai merk dan lumayan banyak beredar serta sangat diminati para penikmat rokok di Pangkalpinang.
“Rokok-rokok tanpa pita cukai itu, lumayan banyak beredar dan diminati di Pangkalpinang. Soal rasanya, itu menyesuaikan dengan selera penikmatnya,” ujar Sumber.
“Merknya macam-macam bang, ada Seven, Link, Vaz dan Diza. Rokok tanpa pita cukai resmi itu, sebelum diedarkan, diduga sudah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” lanjutnya.
“Biasanya cukainya tidak dibayarkan sesuai dengan jumlah isi rokoknya. Misalkan, ada rokok yang satu bungkusnya 16 atau 20 batang. Nah, seharusnya cukainya dibayarkan berdasarkan jumlah rokok dalam satu bungkus itu, ke instansi terkait,” imbuhnya lagi.
Berdasarkan pantauan wartawan di toko mainan anak yang disebut-sebut sebagai tempat penampungan dan pengedaran rokok tanpa pita cukai resmi itu, diduga praktik peredaran rokok ilegal itu, telah berlangsung selama kurang lebih 5 (lima) tahun belakangan ini.