TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan menetapkan Tomi (41), pemilik Ponton Isap Produksi (PIP) jenis tower, sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal di perairan Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Tim Gabungan berhasil mengamankan PIP milik tersangka yang sedang beroperasi tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah DU 1546.
Kasat Polairud Polres Bangka Selatan, Iptu Mulia Renaldi, menyatakan penertiban dilakukan pada Kamis (05/12/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Operasi gabungan ini melibatkan PT Timah, Ditpam Obvit Polda Kepulauan Bangka Belitunsmat AL Toboali, Kodim 0432 Basel, serta anggota Sat Polairud dan Sat Samapta Polres Basel.
“Sekitar pukul 11.50 WIB, kami menemukan satu unit PIP jenis tower yang tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal di perairan Sukadamai. Selanjutnya, unit tersebut bersama para pekerja kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Renaldi, Rabu (11/12/2024).
Renaldi mengungkapkan, aktivitas penambangan ini diduga dilakukan tanpa izin resmi (SPK) dengan motif memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Pelaku menggunakan modus menjalankan aktivitas penambangan di wilayah yang jelas-jelas termasuk dalam IUP PT Timah,” ungkapnya.
Ia menambahkan atas perbuatannya, Tomi dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit PIP jenis tower.
“Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Bangka Selatan,” tukasnya.