Beroperasi Tanpa SPK, PIP TI Tower Milik Tomi Diamankan Tim Gabungan
Sebelumnya, satu unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis TI Tower milik warga Sukadamai berinisial Tomi berhasil diamankan Tim Gabungan di wilayah izin usaha penambangan (WIUP) PT Timah Tbk, pada Kamis (5/12/2023).
Ponton tersebut diketahui beroperasi tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) di perairan Laut Sukadamai Payak Ubi, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Operasi penertiban ini melibatkan Sat Polairud Polres Bangka Selatan, Kodim 0432/Basel, Pos Lanal, dan Divisi Pengamanan PT Timah.
Kadiv PAM PT Timah, Gatot, menegaskan bahwa tindakan tersebut diambil guna menjaga tata kelola pertambangan yang baik di wilayah operasional PT Timah.
“Ponton milik Tomi ini bekerja tanpa izin resmi di WIUP PT Timah, sehingga harus kami amankan. Saat ini Tomi telah diserahkan ke Sat Polairud Polres Basel untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Gatot di lokasi.
Ia juga menyatakan bahwa operasi penertiban akan dilakukan secara rutin untuk mencegah aktivitas tambang ilegal.
“Kami berkomitmen melakukan penertiban setiap dua hingga tiga hari sekali. Pelanggaran seperti ini akan kami tindak tegas,” ujarnya.