“Dari hasil pemeriksaan, total barang bukti sabu yang kami amankan mencapai 18,76 gram bruto,” ujar Defriansyah.
Iptu Defriansyah menambahkan, dari hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama kurang lebih satu bulan.
Modus yang digunakannya adalah menjual paket-paket sabu berukuran kecil untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Polis menduga ARA merupakan pengedar yang kerap melakukan transaksi di wilayah Desa Rias dan sekitarnya.
“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Defriansyah.
Akibat perbuatannya, ARA dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
“Polres Bangka Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya. (*)




















