Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaKab. Bangka Selatan

Transaksi di Pinggir Jalan S.PB Desa Rias, Pemuda Dusun Limus Dibekuk Polisi, Sabu 18,76 Gram Diamankan

×

Transaksi di Pinggir Jalan S.PB Desa Rias, Pemuda Dusun Limus Dibekuk Polisi, Sabu 18,76 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini
Transaksi di Pinggir Jalan S.PB Desa Rias, Pemuda Dusun Limus Dibekuk Polisi, Sabu 18,76 Gram Diamankan
Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial ARA, warga Dusun Limus, Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diamankan beserta barang bukti sabu 18,76 gram. (Foto:ist)

“Dari hasil pemeriksaan, total barang bukti sabu yang kami amankan mencapai 18,76 gram bruto,” ujar Defriansyah.

Iptu Defriansyah menambahkan, dari hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama kurang lebih satu bulan.

Modus yang digunakannya adalah menjual paket-paket sabu berukuran kecil untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Polis menduga ARA merupakan pengedar yang kerap melakukan transaksi di wilayah Desa Rias dan sekitarnya.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Defriansyah.

Akibat perbuatannya, ARA dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

“Polres Bangka Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya. (*)

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional