Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Opini

Transparansi RUPS sebagai Upaya Perlindungan Pemegang Saham Minoritas

×

Transparansi RUPS sebagai Upaya Perlindungan Pemegang Saham Minoritas

Sebarkan artikel ini
Transparansi RUPS sebagai Upaya Perlindungan Pemegang Saham Minoritas
Amanda Putri Febi Lestari. (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung)

Tetapi faktanya, sanksi ini jarang ditegakkan secara maksimal, sehingga pelanggaran seperti ini terus berulang tanpa efek jera bagi pelaku.

Selain itu, pengawasan RUPS oleh notaris dan OJK masih terbatas. Notaris memang hadir dalam RUPS untuk memastikan prosedur dijalankan secara resmi, tapi mereka tidak punya kewenangan untuk menilai apakah keputusan yang diambil merugikan pihak tertentu atau tidak.

Di sisi lain, OJK sebagai pengawas pasar modal juga tidak selalu memantau semua jalannya RUPS, terutama jika terjadi manipulasi oleh pemegang saham mayoritas di balik layar.

Sebuah artikel dalam Jurnal Komunikasi Hukum (2022) menyebutkan bahwa celah inilah yang sering dimanfaatkan oleh pihak mayoritas untuk mendominasi keputusan perusahaan tanpa mempertimbangkan kepentingan pemegang saham minoritas.

Dengan kondisi seperti ini, maka penting sekali untuk mendorong penguatan sistem pengawasan, serta bagaimana memastikan bahwa sanksi benar-benar diterapkan.

Tujuannya adalah untuk menjaga keadilan dan prinsip Good Corporate Governance agar seluruh pemegang saham baik besar maupun kecil, bisa mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Saya berpendapat bahwa harus ada penguatan regulasi, khususnya terkait mekanisme pengaduan dan keberatan dari pemegang saham minoritas.

Selain itu, transparansi wajib ditingkatkan dengan menyediakan akses publik terhadap agenda RUPS, laporan keuangan interim, serta dokumen pendukung melalui sistem elektronik resmi yang diawasi langsung oleh OJK.

Pelaksanaan RUPS yang transparan dan akuntabel merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan investor dan keberlanjutan perusahaan.

Pemegang saham minoritas tidak seharusnya menjadi korban praktik dominasi pemilik modal besar.

Oleh sebab itu, OJK perlu memperkuat pengawasan atas pelaksanaan RUPS serta menindaklanjuti setiap laporan dari pemegang saham minoritas secara profesional dan terbuka.

Perusahaan juga diwajibkan menyediakan akses digital terhadap dokumen penting RUPS secara merata bagi seluruh pemegang saham, serta membentuk mekanisme penyelesaian sengketa RUPS yang cepat dan efektif, baik melalui pengadilan maupun lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

Saya berharap opini ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam membangun budaya korporasi Indonesia yang menjunjung tinggi keterbukaan, kesetaraan, dan keadilan.

Karena pada akhirnya, keadilan dalam pelaksanaan RUPS adalah pondasi dari kepercayaan investor dan keberlanjutan bisnis di tengah tantangan ekonomi modern.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Bangka Belitung Dibaca Lewat Lensa Pesta Babi
Opini
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel