Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp Image 2025-02-08 at 13.44.05
WhatsApp Image 2025-02-05 at 15.10.39
IMG-20250228-WA0004
IMG-20250311-WA0000
previous arrow
next arrow
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Tua-Tua Edarkan Sabu, Pria 56 Tahun di Toboali Diciduk dengan 35 Paket Siap Jual

×

Tua-Tua Edarkan Sabu, Pria 56 Tahun di Toboali Diciduk dengan 35 Paket Siap Jual

Sebarkan artikel ini
Tua-Tua Edarkan Sabu, Pria 56 Tahun di Toboali Diciduk dengan 35 Paket Siap Jual

Selain itu, satu kunci motor warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha FreeGo merah, uang tunai Rp 200.000, dan satu helai celana pendek warna hitam-putih.

Polisi menduga Jonson telah lama menjadikan rumah kontrakannya sebagai lokasi transaksi narkoba.

“Modusnya, pelaku kerap melayani pembeli langsung dari rumah. Motifnya jelas, demi keuntungan dari penjualan sabu,” ungkap Budi.

Setelah seluruh barang bukti disita, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kini, pria berusia 56 tahun itu resmi ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Akses Terus Biar Update