Namun, karena masih tahap penyelidikan, pihaknya belum bisa membeberkan secara detail kasus yang dimaksud.
“Masih ada lagi, lebih dari tiga kasus sebenarnya. Namun karena masih dalam tahap penyelidikan, belum bisa kita ungkapkan detailnya sekarang,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejari Basel berhasil membongkar praktik laporan fiktif hingga rekayasa bengkel palsu pada anggaran Satpol PP Bangka Selatan tahun 2022–2023. Akibat perbuatan itu, negara ditaksir merugi sebesar Rp412 juta lebih.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hasby selaku mantan Plt Kepala Satpol PP Basel, Rudi sebagai PPK Rutin, Sandi selaku Bendahara, dan Yopi dari CV Yoga Umbara yang berperan sebagai penyedia dokumen fiktif.
Keempatnya kini ditahan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” pungkas Sabrul. (*)
















