Berdasarkan informasi yang didapat, aktivitas tambang ilegal ini sudah beroperasi sejak lama. Bahkan masyarakat desa setempat atas nama Pemerintah Desa Batu Betumpang sudah pernah melakukan pengaduan secara tertulis kepada aparat kepolisian Polsek Payung.
Namun sangat disayangkan hingga kini belum ada penindakan dari aparat kepolisian, sehingga penegakan hukum di wilayah hukum tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat sekitarnya.
“Kami dari Pemdes (Pemerintah Desa) telah menyurati Polsek Payung, namun sampai sekarang belum juga ditindaklanjuti,” kata Penjabat (Pj) Kades Desa Batu Betumpang, Junaidi kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Sementara itu, Kapolsek Payung Iptu Husni Afriansyah mengakui belum pernah menerima surat ataupun pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan timah tersebut.
“Terima kasih informasinya. Tidak ada pengaduan dari masyarakat. Masyarakat mana dan siapa yang membuat pengaduannya itu,” ujar Husni saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/4).
Sepertinya tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI terhadap tata niaga pertimahan di Babel tidak membuat efek jera bagi para kolektor atau penampung pasir timah ilegal. Buktinya hingga kini aktivitas penambangan timah secara ilegal masih terus beroperasi.