Terkait laporan Aming ke polisi, FJ menilai hal itu sah-sah saja. Namun, ia menegaskan bahwa yang ia lakukan murni demi kepentingan publik.
“Kalau memang tidak ada pungli, ya bagus. Artinya bisa dibicarakan dengan baik-baik. Gak perlu diperpanjang,” katanya.
Sebelumnya, Aming melaporkan FJ ke Polres Bangka Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong. Dalam laporannya, Aming menyebut FJ menudingnya melakukan pungli dalam percakapan telepon, dan bahkan mengancam akan menyebarkan tuduhan tersebut ke media massa.
“Nada bicaranya tinggi dan menuding saya melakukan pungli. Saya sudah coba jelaskan bahwa iuran itu hasil kesepakatan mitra CV, bukan pungli. Tapi FJ langsung mengancam saya dengan nada emosi dan FJ berkata kepada saya ‘Dulu kamu pernah lapor saya dan sekarang saya yang akan lapor kamu’ dan akan menyebarkan informasi ini ke media,” ujar Aming, saat ditemui di Satreskrim Polres Basel, Sabtu (10/5/2025).
Menurut Aming, iuran sebesar Rp 6.000 per kilogram yang dipermasalahkan merupakan hasil kesepakatan tujuh perwakilan CV yang bergerak di bidang penambangan. Iuran itu bersifat sukarela dan ditujukan untuk keperluan sosial, operasional, dan pengelolaan kegiatan.
“Kesepakatan dibuat saat rapat di sebuah kafe di Pangkalpinang. Ada enam direktur dan satu perwakilan yang hadir, dan semuanya menyetujui. Iuran pun hanya akan ditagihkan setelah hasil timah diperoleh, dan tidak bersifat wajib,” jelas Aming.
Ia menambahkan, FJ bukan bagian dari peserta rapat tersebut, tetapi belakangan diketahui sebagai pemodal dari salah satu CV yang terlibat. Hal inilah yang membuat Aming mempertanyakan posisi dan kepentingan FJ dalam isu tersebut.
“Saya juga heran kenapa FJ tiba-tiba menuduh saya. Ternyata setelah di telusuri dia adalah pendana dari salah satu CV. Saya dapat informasi itu langsung dari direktur CV bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan membuat laporan pengaduan dalam hal ini dari Herman Susanto alias Aming dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar atau ITE.
“Benar, sudah ada masuk ke kita berdasarkan Laporan pengaduan yang terdaftar dengan Nomor: STPLP/16/X/2025/RESKRIM, tapi ini masih akan kita lihat dulu dan kita verifikasi secepatnya. Karena kita juga belum tahu konteksnya seperti apa artinya kita dalami dulu,” katanya.