Padahal, pelaksanaan proyek pembangunan gedung perpustakaan Kabupaten Bangka Selatan itu, telah menelan anggaran negara yang tak sedikit.
Tak hanya itu, nilai kontrak pekerjaan, juga tidak sesuai dengan nilai yang ditawarkan perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang tender.
Semula, nilai kontrak pembangunan gedung perpustakaan yang dikerjakan oleh PT Maharani Citra Persada Indonesia itu, senilai Rp.9,75 Miliar.
Kemudian di tengah perjalanan, nilai kontrak mengalami kenaikan sebesar Rp 250 juta. Sehingga, total biaya pengerjaan proyek tersebut, menjadi Rp 10 Miliar.
Mirisnya, penambahan anggaran digunakan sebagai tambahan kegiatan dari beberapa item pekerjaan. Akan tetapi, tidak dilakukan lelang secara terpisah, melainkan dilakukan penunjukan langsung kepada perusahaan yang memenangkan lelang, yakni PT Maharani Citra Persada Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) LPSE Pemkab Bangka Selatan, Dedi Yulihardi mengatakan meski mengalami track record tidak mulus, namun perusahaan PT Maharani Citra Persada masih bisa mengikuti tender, asalkan tidak masuk daftar hitam.
“Berdasarkan aturan yang kami tau itu dak masalah asalkan perusahaan tersebut tidak masuk daftar hitam atau di backlist,” ujar Dedi kepada wartawan, pada Senin (13/5/2024).