Usai Jadi Tersangka Korupsi, Hasby Bareng Rudi, Sandi dan Yopi Langsung Digiring ke Lapas Pangkalpinang
SEKILASINDONEWS.COM – Empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bangka Selatan tahun 2022-2023 resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Kamis (11/9/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka, Hasby, Rudi, Sandi, dan Yopi terlihat keluar dari ruang penyidik dengan pengawalan ketat.
Keempatnya langsung digiring petugas kejaksaan menuju mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman kantor Kejari. Dari sana, mereka langsung dikirim ke Lapas Kelas IIa Pangkalpinang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Imam, menegaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan para tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan resmi menahan empat tersangka, yaitu HB selaku mantan Plt Kasatpol PP periode 2022–2023, RS sebagai PPK Rutin, S selaku Bendahara, dan YP dari CV. Yoga Umbara. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari ke depan sesuai Surat Perintah Penahanan,” ujar Sabrul dalam konferensi pers.
Dilansir sebelumnya, Kejari Bangka Selatan Sabrul Imam menyebut, anggaran Satpol-PP Basel pada 2022 mencapai Rp13 miliar lebih, sementara pada 2023 sebesar Rp15 miliar lebih. Dari jumlah itu, sebagian dana diduga diselewengkan oleh keempat tersangka.

















