Sabrul membeberkan, modus yang digunakan para tersangka adalah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dalam penggunaan anggaran belanja rutin Satpol-PP. Uang negara senilai Rp412.516.414 diduga dialihkan dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Hasby saat itu menjabat sebagai Plt Kasatpol PP Basel diduga memerintahkan Rudi untuk menyusun laporan palsu sekaligus menandatangani Surat Perintah Membayar.
Rudi kemudian membuat laporan fiktif senilai Rp412 juta lebih, termasuk kwitansi pembayaran bengkel yang ternyata tidak pernah ada alias fiktif. Dana tersebut lalu dicairkan oleh Sandi selaku bendahara ke rekening pribadi Rudi.
“Pada saat pencairan, Sandi ikut menerima imbalan dan juga menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi. Sementara Yopi dari CV. Yoga Umbara berperan menyediakan dokumen fiktif sebagai pertanggungjawaban palsu. Yopi menerima fee 2,5 persen dari nilai proyek dan dijanjikan mendapat proyek-proyek lain,” jelas Sabrul.
Perbuatan para tersangka ini, lanjut Sabrul, menyalahi ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Surat Perintah Pencairan Dana.
Atas perbuatan tersebut, kerugian negara yang sudah ditemukan mencapai Rp412.516.414. Nilai itu kemungkinan masih bisa bertambah karena penyidikan masih berlangsung. (*)
















