“Tersangka berinisial H alias Adi (20), yang ternyata adalah keponakan korban,” ungkap Budi.
Dari hasil interogasi, Adi mengaku melakukan pencurian dengan merusak pintu rumah dan mengambil barang-barang secara bertahap. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain televisi LCD, kulkas, mesin cuci, motor, dan sejumlah perabotan rumah tangga lainnya.
“Kasus ini diduga bermotif ekonomi, dengan pelaku mencuri barang-barang untuk dijual. Adi kini terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 367 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.
Budi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam waktu lama.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan lingkungan,” pungkasnya.





















