Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Pol PP Pangkalpinang, Abang Riesvi menegaskan kepada para pemilik kos untuk tidak memberikan izin kepada pasangan bukan suami istri.
“Untuk pemilik kos-kosan maupun penginapan, saya tegaskan, jangan menerima orang yang bukan pasangan suami istri, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian harinya,” tutup Abang Riesvi.
Untuk diketahui, instansi yang tergabung dalam operasi pekat itu adalah Sat Pol PP Pangkalpinang, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pangkalpinang, Komando Distrik Militer (Kodim) 0413/Bangka, Dinas Perhubungan (Dishub) Pangkalpinang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Pangkalpinang. (Ek)