Lebih mengejutkan lagi, di lokasi tak terlihat adanya garis polisi, papan larangan, atau bentuk penyegelan yang umumnya dilakukan aparat terhadap tambang ilegal.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Minerba dan aturan pengelolaan aset daerah, aktivitas tambang tanpa izin di atas tanah pemerintah merupakan pelanggaran serius.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan kemungkinan ada keterlibatan oknum aparat atau pejabat dibalik aktivitas tambang ini. Hal tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah dan kewibawaan negara.
Desakan Warga: Usut Tuntas!
Warga, aktivis lingkungan, hingga tokoh masyarakat mendesak agar Pemkab Bangka Barat dan aparat penegak hukum khususnya Polres Bangka Barat untuk segera turun tangan.
Mereka meminta agar aktivitas tambang di lahan Pemkab dihentikan, ekskavator dikeluarkan dari lokasi, dan pelaku termasuk jika ada oknum yang terlibat juga ditindak tegas.
“Kalau tanah pemerintah saja bisa dikeruk sembarangan, bagaimana dengan tanah milik rakyat biasa? Ini bukan sekadar pelanggaran, ini pelecehan hukum,” tegas salah satu tokoh pemuda Bangka Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Bangka Barat maupun Polres terkait aktivitas tambang diduga ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. (belva)