SN.COM |SIMPANG RIMBA – Puluhan unit Ponton Isap Produksi (PIP) yang diduga ilegal itu mengeruk biji timah dengan bebas di perairan laut Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Berdasarkan pantauan dari pinggir garis pantai, kepulan asap mengepul tinggi yang menandakan bahwa PIP tersebut sedang bekerja menghisap biji timah di Laut Desa Rajik.
Bahkan terlihat dilokasi terdapat dua PIP yang baru dirakit dan diduga akan beroperasi setelah selesai.
Kepala Desa Rajik Ruslan ketika dikonfirmasi oleh wartawan, mengaku bahwa aktivitas PIP di perairan tersebut ilegal tanpa mengantongi izin Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk.
Bahkan kata Ruslan, aktivitas tersebut sudah berjalan sejak lama, dan yang menambang di perairan tersebut semuanya masyarakat Pribumi.
“PT Timah Tbk tidak mengeluarkan SPK atas aktivitas PIP di laut Rajik. Sudah dari dulu bekerja memang tidak memiliki izin karena yang menambang dilaut orang pribumi semua,” ujarnya.
Dikatakan Ruslan, baru-baru ini ada CV yang mau mengelolah dari hasil biji timah laut Desa Rajik dan sudah dilakukan verifikasi ponton yang kemungkinan pada minggu-minggu akan jalan. Namun hingga saat ini belum ada kabar atau kepastian kapan aktivitas tersebut bejalan secara resmi.