Diberitakan sebelumnya, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, buka suara soal gugatan Wakil Gubernur Hellyana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut dilayangkan buntut kebijakan pembatasan perjalanan dinas luar (DL) yang dinilai merugikan hak wagub.
Hidayat menegaskan, kebijakan tersebut bukan persoalan pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap efisiensi anggaran.
“Sebenarnya tidak ada konflik. Ini soal aturan. Sebagai gubernur, saya bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran daerah,” kata Hidayat, dalam konferensi pers, pada Minggu (13/7/2025) kemarin.
Ia juga membeberkan data kegiatan perjalanan dinas luar (DL) yang dilakukan Wagub Hellyana selama periode Mei hingga Juli 2025. Ia menyebut bahwa dari total 10 kegiatan perjalanan dinas luar yang dilakukan Hellyana, hanya 3 kegiatan yang tercatat secara resmi oleh Sekretariat Daerah Provinsi Babel.
Kendati demikian, Hidayat menegaskan dirinya tidak pernah melarang kegiatan tersebut selama sesuai dengan prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak pernah melarang, tapi semua kegiatan harus sesuai prosedur. Ini menyangkut uang rakyat,” jelasnya. (*)