Selain itu, Debby juga menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk mewujudkan kepastian penerimaan pajak dan retribusi daerah di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
“Hal ini sesuai dengan potensi daerah serta mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya, dibutuhkan suatu pedoman pemungutan pajak dan retribusi yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.
Menurutnya, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang memiliki peranan penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah.
“Selain itu, Raperda ini juga untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta mendorong kemandirian daerah dalam rangka mewujudkan kepastian penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan potensi daerah serta mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya dibutuhkan suatu pedoman pemungutan pajak dan retribusi yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (Riki)